TONG MAI DONG, DONG MAI TONG

Suatu upaya merajut perdamaian di GMIH, pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Authors

  • Anselmus Puasa Universitas Hein Namotemo

Keywords:

gereja, perpecahan, konflik, perdamaian, GMIH

Abstract

“Perpecahan”  atau lebih tepatnya dualisme kepengurusan GMIH, telah membuat gereja ini ada dalam dua kelompok besar dari tingkat sinode hingga jemaat-jemaat. Untuk membedakan dua kepengurusan ini, maka mulailah diberi label,dinataranya: Lama vs Baru, GMIH Jalan Kemakmuran vs GMIH jalan Pemerintahan, GMIH 49 vs SSI/Vak 1, dan lain sebagainya. Meskipun begitu, masing-masing tetap mengklaim sebagai GMIH.   Upaya perdamaian telah dilakukan oleh berbegai pihak. Namunsepertinya mengalami jalan buntu.  Oleh karena itu, pengurus (BPHS) GMIH jalan Kemakmuran, mengambil langkah hukum dengan menggugat kepengurusan GMIH jalan Pemerintahan. Inti dari gugatan itu adalah dalam kerangka mencari legalitas atas kepengurusan ganda. Atas persoalan yang ada, oleh  Pengadilan negeri mengabulkan sebagian tuntutan dari pihak penggugat; dan oleh pihak tergugat menyatakan banding. Hasil banding. Pengadilan Tinggi Ternate menolak putusan Pengadilan Negeri Tobelo. Begitu juga dengan hasil kasasi, ternyata menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Gereja yang adalah “Tubuh Krisus” sudah semestinya, mewujudkan dan meneladani cara hidup Yesus Kristus, yakni hidup dalam perdamaian dengan semua orang. Sebab sesungguhnya, di dalam Kristus, “tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani,tidak ada hamba atau orang merdeka.. karena kamu semua adalah satu dalam Kristus Yesus.” (lih, Galatia 3:28)

Downloads

Published

2019-12-01

Issue

Section

Articles