KEBIJAKAN PRODUK HUKUM PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA PEMILU 2019

Authors

  • Sukitman Asgar Universitas Hein Namotemo

Keywords:

Hukum, KPU dan Bawaslu, Pemilu Tahun 2019

Abstract

Pemilihan Umum tahun 2019 telah selesai dan berjalan dengan lancar. Namun tidak sedikit orang mengecam karena banyak terjadi persoalan, karena baru pertama kali dilaksanakan secara serentak baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan waktu yang bersamaan. Namun Persoalan yang lebih dikemukakan dalam tulisan ini adalah persoalan hukum yang dialami oleh Penyelengara Pemilu tingkat bawah khususnya pada tahapan pemungutan pemungutan dan perhitungan sura sert rekapitulasi suara pada pleno berjenjang tahun 2019. Untuk menjawab Persoalan ini digunakan pisau analisis teori Demokrasi dan Negara Hukum Modern, dengan metode kuaititatif yang dikaji secara deskriptif analistis dengan pendekatan perundagan-undangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan kebijakan lainnya, agar menjadi bahan evaluasi pada Pemilu-pemilu mendatang maupun Pemilihan Kepala Daerah serentak nantinya. Sejalan dengan dengan hasil pembahasan yang telah dikemukakan. Maka ditemukan, Persoalan yang demikian terjadi, karena lemahnya aturan Perundang-undangan serta negara terlalu memberikan kepercayaan Penuh terhadap Lembaga KPU dalam menjalankan hal yang bersifat tekhnis, sehingga memungkinkan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh bawahannya yang juga berimbas pada Bawaslu dan jajarannya, karena tidak ada sisi pencegahan yang memungkinkan untuk memanemalisir terjadinya potensi pelanggaran pemilu. Sehingga perlunya Formulasi baku agar Bawaslu memiliki data banding yang tidak sebatas pengguna data milik KPU dan Alat Kerja Pengawasan, tetapi lebih dari Data Formal yang dapat digunakan sebagai bukti resmi saat adanya pelanggaran pemilu yang sejenis Form C-1 milik KPU.

Author Biography

Sukitman Asgar, Universitas Hein Namotemo

Program Studi Hukum

Downloads

Published

2019-12-01

Issue

Section

Articles